CARITAU JAKARTA - Gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-undang menyebutkan minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden yakni 40 tahun. Gugatan batas usia ini diajukan oleh Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Jakarta Timur
Menanggapi hal tersebut, Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio mengatakan demi memenuhi rasa keadilan dan bersandar pada open legal policy, batas usia capres maksimal sebaiknya dibatasi hingga 70 tahun.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan batas usia pensiun hakim agung. Dengan begitu, batas usia ini akan sesuai dengan peraturan.
"Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki open legal policy dan ada sandaran hukumnya," kata pria yang akrab disapa Hemsat itu, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya patokan usia tersebut hendaknya memenuhi rasa keadilan dan ia yakin batas usia maksimal hingga 70 tahun pada hakim agung telah berdasarkan studi dan pertimbangan yang matang sebelum ditetapkan.
"Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisir," tutur Hensat.
"Ini lebih dapat memenuhi unsur keadilan dan memiliki argumentasi hukum serta kenegaraan yang lebih jelas," tambahnya. (DID)
Baca Juga: Bawaslu Tidak Bisa Tindak RT/RW Jadi Timses Parpol
hendri satrio batas usia maksimal presiden gugatan uu pemilu usia pensiun hakim agung pilpres 2024 pemilu 2024
Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Capai 87% Seles...
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,318 Juta per Gram
Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Gudang Perkebuna...
Deputy Meet The Press
Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Pa...