CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan gelaran Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan November mendatang. Pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati/wali kota itu akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Rancangan penjadwalan Pilkada Serentak 2024 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres 2024.
Diketahui, jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua, waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelas Yulianto.
Berikut ini rancangan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
2. 27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
3. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
4. 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
5. 25 September - 23 November 2024: masa kampanye
6. 24 - 26 November 2024: masa tenang 7. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara 8. 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi (DID)
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...