CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan momentum hari besar keagamaan harus dapat menjadi instrumental memperkuat partisipasi masyarakat pada ranah mengawasi pelaksanaan pemilu dan juga Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, atas dasar itu pihaknya berupaya mengisi waktu para jajaran dalam momentum bulan suci ramadhan dengan meningkatkan produktifitas kerja.
Dirinya menuturkan, salah satu kegiatan untuk meningkatkan produktifitas itu yakni dengan menyelengarakan program 'Ngabuburit Pengawasan' yang dilakukan secara berjenjang di 15 Provinsi bagian barat, tengah dan timur Indonesia.
"Namanya momentum keagamaan, mau itu agama islam, kristen, budha, dan hindu misalnya itu adalah momentum yang perlu digunakan oleh Bawaslu untuk melakukan pendekatan dan juga mendekatkan isu pengawasan pemilu kepada masyarakat," ujar Lolly dikutip Minggu (7/4/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menilai, kegiatan edukasi masyarakat soal kepemiluan harus dilakukan guna membangun kesadaran melakukan pengawasan terhadap pegelaran pesta demokrasi 5 tahun sekali tersebut.
Menurutnya, edukasi masyarakat melalui momentum keagamaan juga dirasa cukup lebih efektif dan membuat masyarakat lebih dekat dengan kerja-kerja pengawasan partisipatif.
Disisi lain, lanjut Lolly, sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan juga menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Sehingga dalam konteks hari ini misalnya, kami undang ya para tetangga-tetangga (masyarakat sekitar kantor) Bawaslu, kemudian memberikan santunan anak yatim," ujar Lolly.
"Ini kan dalam rangka upaya kita untuk mendorong pengawasan partisipatif harus melalui berbagai momentum. Salah satunya melalui momentum keagamaan," tuturnya.
Sementara itu, Lolly menegaskan, bahwa usai penyelenggaraan giat Pemilu 2024, tak lama kemudian masyarakat juga akan menyambut kontestasi Pilkada 2024.
Oleh karena itu menurut Lolly, juga sangat penting untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pergeseran aturan, yakni dari UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Lolly mengungkapkan, kegiatan edukasi itu dilakukan agar publik dapat mengetahui batasan terkait hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam aturan mengenai pelaksanaan pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.
"Pilkada (2024) sudah dalam tahapannya. Karena itu maka pengawasan pemilu hari ini kacamata (hukum) UU 7/2017 (tentang Pemilu) harus sudah siap bergeser menggunakan kacamata UU 10/2016 (tentang Pilkada," kata Lolly.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu juga memastikan keyatan pengawasan partisipatif yang berjalan pada saat Pemilu Serentak 2024 berlangsung akan dievaluasi, dan diharapkan tidak berulang cara-cara yang kurang efektif.
"Sehingga dalam konteks ini, pengawasan kemarin saat kita pemilu harus kami refleksi, evaluasi kurangnya dimana, bagusnya dimana. Sehingga untuk pengawasan pilkada tentulah yang jelek tidak boleh terulang lagi, yang bagus harus lebih bagus lagi," tandas Lolly. (GIB/DID)
bawaslu program bawaslu ri 2024 momentum keagamaan sosialisasi pengawasan pemilu pilkada serentak 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...