CARITAU JAKARTA - Bawaslu menyoroti langkah KPU yang diduga menutup akses informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Diketahui selain itu, KPU juga diduga menutup akses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik peserta Pemilu 2024. Imbasnya, Bawaslu kesulitan mendapat informasi ikhwal laporan transaksi keuangan partai di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, jajaranya di daerah melaporkan bahwa telah dibatasi mengakses data LADK dan RKDK dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Atas dasar itu, dirinya menyebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU agar memerintahkan jajarannya untuk membuka akses informasi Sikadeka untuk Bawaslu di setiap daerah.
"Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ungkap Bagja dikutip, Rabu (17/1/2023).
Bagja menuturkan, berdasarkan laporan yang telah disampaikan, pihaknya mendapat informasi bahwa KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 25 November 2023.
Ia menjelaskan dalam surat itu bahwa KPU baru akan memberikan akses kepada Bawaslu jika sudah mendapatkan persetujuan untuk mengakses LADK dari para Calon Legislatif (Caleg) yang maju pada kontesasi Pemilu 2024.
"Dalam surat itu menyebutkan bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses Bawaslu," jelas Bagja.
Diketahui sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan terkait dana kampanye para Caleg dan Parpol yang ada pada Sikadeka.
Pada kenyataanya, kata Bagja, hingga saat ini laporan dana kampanye tak dapat diakses oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tak maksimal dalam menjalankan pengawasan.
Disatu sisi menurutnya, Bawaslu telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan mengenai laporan dana kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Bagja menambahkan, KPU seharusnya membuka lebar akses ke Bawaslu sesuai dengan aturan yang termaktub dalam peraturan KPU RI nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.
"Aturan itu menyebutkan bahwa Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU," terangnya.
"Namun faktanya, Bawaslu seluruh tingkatan tak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye di Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu kpu akses informasi kampanye dana kampanye paslon pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...