CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia angkat bicara mengenai potensi munculnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon yang bakal maju dalam perhelatan kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya akan melakukan pengawasan secara melekat terkait potensi munculnya netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berolahraga Lari dan Sapa Warga di Surabaya
Bagja menegaskan, apabila ada ASN yang tidak netral maka nantinya mekanisme sanksi yang bakal diterapkan sesuai dengan ketentuan pelanggaran hukum yang termaktub dalam aturan mengenai ASN.
"kalau sudah ASN, nanti kita proses pelanggaran hukum lainnya," terang Bagja.
Dia menjelaskan, pihaknya dalam memproses pelanggaran hukum terkait netralitas ASN juga akan melibatkan Komisi Aparutur Sipil Negara (KASN). Kendati demikian, Bagja menegaskan, bahwa penindakan dan pemberian sanksi mengenai pelanggaran netralitas ASN bukan dilakukan oleh Bawaslu melainkan oleh KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Nanti di KASN. atau menpan RB atau BKN," tegas Bagja.
Bagja menambahkan, sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawas penyelenggara Pemilu pihaknya tidak dapat memberikan sanksi pada ASN dan hanya bisa menentukan apakah fakta peristiwa yang terjadi masuk dalam pelanggaran pemilu ataupun tidak.
"Jadi peran kami menentukan ini pelanggaran atau bukan," tandas Bagja. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Dinilai Gagal Faham Tegur Pj Heru Soal Keberadaan Gibran di CFD
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...