CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyoroti Ikhwal soal aturan dana kampanye yang termaktub didalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah mengatur tentang batasan sumbangan dana kampanye pihak swasta ataupun perorangan.
Hal itu disampaikan Ray dalam menyikapi kabar isu yang berkembang mengenai kasus dugaan pelanggaran dana kampanye Anies Baswedan saat hendak maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017 berpasangan dengan Sandiaga Uno yang nilainya fantastis mencapai Rp50 miliar.
Baca Juga: Bawaslu Berikan Santunan bagi Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Segini Besarannya
Dalam keteranganya, Ray menilai, jika kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maka bukan tidak mungkin akan terulang kembali pada momentum Pemilu 2024 mendatang. Hal itu lantaran, pola transaksi tersebut sering kali digunakan untuk mengakali regulasi yang tertuang didalam Undang-Undang.
"Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Seperti diketahui, polemik kasus ini pertama kali mencuat ketika Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menkokemenkraf) Sandiaga Uno dalam keteranganya menyebut bahwa Anies Baswedan telah berhutang kepadanya sebesar Rp50 miliar untuk membiayai dana kampanye Pilgub 2017 lalu.
Tak berangsur lama, kabar itupun ditanggapi langsung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam keteranganya, Anies menepis kabar hutang terhadap Sandi serta mengaku dana Rp50 miliar itu merupakan dana pinjaman dari pihak ketiga yang dipakai untuk membiayai kampanye Pilgub 2017.
Berdasarkan hal itu, Anies mengatakan, bahwa hutang itu tidak perlu dibayar jika nanti dirinya berhasil menang dalam kontestasi Pilgub 2017 lalu. Saat itu, Anies berhasil memenangkan dan melaju menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dengan begitu, dana tersebut otomatis telah berganti dari sebelumnya utang menjadi sumbangam dana kampanye.
Disatu sisi, berdasarkan Undang-Undang Pilkada meyebutkan bahwa dana kampanye dan dana sumbangan terhadap calon kepala daerah telah diatur dengan jumlah Rp 75 juta jika didapat dari perseorangan. Sedangkan jika dana itu didapat dari swasta maka nilainya maksimal Rp 750 juta.
Menanggapi hal itu, Ray pun meminta Bawaslu RI agar melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hal itu dilakukan, lantaran, menurut Ray, jika tidak ditindaklanjuti maka nantinya para kandidat pemimpin pada Pemilu 2024 akan mengulang dengan pola-pola sama yaitu modus pinjaman yang berupa sumbangan.
Ray menuturkan, jika kasus tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Bawaslu, maka nantinya para kandidat merasa kasus tersebut seolah-olah bukan merupakan sebuah tindakan pelanggaran pada pemilu mendatang. Sebab, lanjut Ray, pada UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon.
"Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, maka para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh," kata Ray.
Ray menilai, kasus ini jangan sampai terulang lagi lantaran Anies sendiri saat ini diketahui telah mengusung diri sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) pada Pilpres 2024. Berdasarkan hal itu, Ray juga tegas mendorong Bawaslu untuk aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang.
"Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang. Bawaslu bisa mengusut. Persoalannya mau atau tidak mau," tandas Ray.
Sebagai informasi tambahan, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan sumbangan Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana, tapi tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa.
Kendati demikian, Rahmat Bagja mengaku juga menyesalkan bahwa kasus pelanggaran dana kampanye Anies itu baru terungkap sekarang. Sebab,menurut Bagja, saat ini Pilgub 2017 jelas sudah selesai dan Anies juga sudah selesai menjabat.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Bagja, kasus itu juga secara otomatis telah kadaluwarsa dan tidak lagi bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu atau diusut. Kendati demikian, Bagja menambahkan, bahwa kasus pelanggaran dana kampanye itu bisa dijadikan pajaran bagi seluruh pihak yang akan maju sebagai kontestan Pemilu 2024 agar dapat mematuhi ketentuan peraturan mengenai dana kampanye.
"Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," tutup Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Gelar Konsolnas Media Serentak di Empat DOB Papua
rey rangkuti bawaslu dugaan pelanggaran pemilu piutang anies rp50 miliar pilkada dki 2017
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...