CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022).
Adapun, jalannya persidangan yang bakal dihadapi Brigjen Hendra Kurniawan beserta lima tersangka lainnya dibagi menjadi dua sesi.
Baca Juga: Bantah Kuat Maruf Ikut Terlibat, Kuasa Hukum Berharap Putusan Hakim Hilangkan Pasal 340 KUHP
“Dibagi menjadi dua sesi. Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan,” kata Dyujamto selaku Pejabat Humas PN Jaksel beberapa waktu yang lalu.
Selain Brigjen Hendra, lima tersangka lainnya ialah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, dan Chuck Putranto.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," terangnya.
Selanjutnya, untuk terdakwa Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan (Kompol) Baiquni W yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Djuyamto menjelaskan bahwa jadwal pembacaan dakwaan masih bisa berubah tergantung jalannya persidangan.
Berdasarkan keterangan di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang bakal digelar hari ini, Rabu 19 Oktober 2022, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pertama obstruction of justice ini adalah pembacaan surat dakwaan. (RMA)
brigjen hendra kurniawan sidang obstruction of justice pn jaksel ferdy sambo
Menang Derby London Utara Lawan Spurs, Arsenal Jag...
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut
Berduel Seru Lawan Marquez, Bagnaia Juarai MotoGP...
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim...
STY Cukup Percaya Diri Antarkan Timnas Indonesia k...