CARITAU JAKARTA - Sidang etik kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer akan digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, hari ini Rabu (22/2/20223).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang yang akan dihadiri anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto itu, pengamanan akan diperketat.
"Hari ini, Rabu, 22 Februari, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E. Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto," kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Amankan Aksi Damai Bela Palestina, Polisi Kerahkan Tiga Ribu Personel Gabungan
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (DID)
Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sebut Semua Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Sudah Lengkap
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten
Integrasi Papua 61 Tahun, Pemkot Jayapura Bentangk...
Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Bersama Masuk...
Manasik Calon Haji Boyolali
Harry Kane Kecewa Bayern Gagal Menang Lawan Madrid