CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar agenda sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa anak mantan Dirjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo (MDS), pada Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK
Kasus penganiayaan sendiri dilakukan Mario Dandi terhadap anak petinggi Nahdatul Ulama (NU) David Ozora.
Dalam dakwaanya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rasa senang tanpa ada penyesalan terhadap korban David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh JPU didepan majelis Hakim dalam agenda sidang dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola," ungkap JPU.
JPU juga menyebut kesenangan Itu tergambarkan lantaran saat melakukan aksi nya terdakwa Mario Dandy sempat melontarkan kata-kata pada terdakwa lain yakni Shane Lukas dengan ucapan 'Enak ya main bola dan free kick gini bos'.
Disis lain, JPU menuturkan, bahwa saat itu sang korban David Ozora sudah dalam keadaan tidak berdaya terkapar di tanah namun terdakwa tak peduli dan tetap melancarkan aksinya memukul dan menendang korban.
"Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," tutur jaksa.
Selain itu, JPU juga mengatakan, bahwa sambil meluapkan kesenangannya, Mario kemudian menirukan aksi selebrasi ala pesepakbola Christiano Ronaldo usai menendang kepala David.
Adapun dalam perkara ini, JPU telah mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dengan pasal penganiayaan berat berat terhadap David Ozora yang sempat menjalani perawatan insentif akibat tidak sadar setelah dianiaya terdakwa.
"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU.
JPU menjelaskan, akibat aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, David harus menjalani perawatan insentif karena tidak sadarkan diri lantaran disebabkan cidera kepala
berat akibat luka dari tendangan keras yang dilakukan terdakwa hingga membuat korban tidak berdaya.
"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," jelas JPU.
JPU menegaskan, atas perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
JPU menambahkan, selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atas perbuatannya terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta telah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," tandas JPU. (GIB/DID)
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Raup Untung Rp50 Juta
sidang mario dandy david ozora sidang perdana penganiayaan berat jpu pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024