CARITAU JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso menanggapi langkah Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak akan mengajukan banding atas keputusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam keteranganya, Sugeng mengapresiasi keputusan Jampidum, Fadil Jumhana, yang telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas penahanan perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Pengamat Desak Johnny G Plate Mundur dari Jabatan Menteri
Menurut Sugeng, atas keputusan tidak ajukan banding tersebut, penanganan perkara terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) otomatis incraht atau telah menjadi keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"IPW mengapresiasi langkah dari Kejagung melalui Jampidum Fadil Jumhana, menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perjara terdakwa Eliezee Pudihan Lumiu," kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (17/2/2023).
"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap," sambung Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, langkah Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim kepada Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J merupakan bentuk kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E sebagai sosok yang berani membuka tabir kasus tersebut.
"Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yg mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua," tutur Sugeng.
Selain itu, Sugeh menilai, keputusan Kejaksaan untuk tidak melauka banding merupaka hal yang jarang terjadi dalam proses praktek penanganan hukum pidana lantaran keputusan dari Majelis Hakim dalam kasus tersebut sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyataan tidak banding kejaksaan terhadap putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun (Bharada E) adalah langkah yg tidak lazim karena dalam prakteknya pada hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yg jauh dari tuntutan jaksA," jelas Sugeng.
Sugeng menegaskan, bahwa keputusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E dari sebelumnya dituntut oleh JPU penjara 12 tahun namun tidak banding merupakan putusan yang tidak lazim dari Kejaksaan. Hal itu lantaran menurut Sugeng, putusan untuk tidak banding itu adalah bentuk Aparat Penegak Hukum (APH) telah berpihak kepada suara publik.
"Ketidaklaziman sikap Aparat penegak hukum dlm kasus matinya brigadir joshua baik yg ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," tegasnya.
Atas keputusan hukuman terhadap Bharada E yang disinyalir sebagai bentuk keberpihakan APH terhadap publik itu, Sugeng berharap, keputusan tersebut tidak berhenti pada kasus ini namun akan terus konsisten terhadap kasus-kasus lainya khususnya pada kasus korban yang tidak mendapatkan keadilan.
"Indonesia Police watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus lain dan korban ketidakadilan lainnya khususnya yg menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," tandas Sugeng. (GIB/DID)
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
kejagung tak ajukan banding vonis eliezer pembunuhan brigadir j bharada e
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...