CARITAU JAKARTA - Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menyoroti sikap Partai Nasdem yang dinilai belum dapat mengambil keputusan tegas mengenai kasus dugaan korupsi proyek infrastuktur Base Tranceiver Station (BTS) yang menyeret salah satu kader terbaiknya Johnny G Plate.
Selain Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny diketahui juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Nasdem.
Baca Juga: Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah Diperiksa Kejagung, Erick: Totalnya jadi 9
Kasus yang menjerat Johnny telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Sementara kasus ini pertama kali terendus saat mega proyek tower tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 yang terbagi atas dua tahapan dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta wilayah 3T hingga 2023.
Dalam proyek infrastruktur BTS ini, terdapat lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo yang disebut sebagai wilayah 3T. Adapun 3T yang dimaksud dalam mega proyek ini yaitu pembangunan BTS di daerah Indonesia terluar, tertinggal, dan juga terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Pada tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi dan rampung pada tahun 2022, kemudian sisanya dijanjikan akan diselesaikan pada tahun 2023. Namun, pada akhir tahun 2022 pembangunan tower BTS ini ditenggarai tidak sesuai target.
Tak lama kemudian, pihak Kejaksaan Agung RI juga mulai mengendus perihal adanya dugaan korupsi penyelewengan anggaran terhadap proses pembangunan proyek BTS itu.
Dalam perkaran ini, tak menunggu lama pihak Kejagung pun memutuskan melakukan upaya proses penyelidikan atas pembangunan BTS tower tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian telah ditemukan dugaan skandal korupsi besar pada proyek tersebut dengan nilai kegurgian negara mencapai 8 triliun rupiah.
Berdasarkan hal itu, Efriza mdngatakan, Nasdem semestinya memberikan keputusan tegas atas kasus yang sedang dialami oleh Johnny G Plate dengan memberhentikan sementara Johnny dari jabatan sebagai Sekjend atau meminta dirinya mundur dari jabatan.
Hal itu harus dilakukan, lantaran kata dia, untuk menghindari narasi-narasi negatif Ikhwal isu adanya kepentingan politis yang berdampak pada internal Partai Nasdem.
Di sisi lain, menurut Efriza, Partai Nasdem sudah pernah menghadapi kasus yang serupa yakni menimpa Sekjen Nasdem dikala itu yakni Rio Capella yang juga terjerat kasus dugaan korupsi dan memutuskan untuk mundur dari jabatan.
Efriza mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Nasdem saat itu dengan menegakkan etika bagi kadernya untuk mengundurkan diri adalah bentuk sikap ketegasan partai atas dinamika politik yang telah terjadi.
Dikatakan Efriza, keputusan Partai Nasdem untuk meminta mundur dari jabatan nya sebagai seorang Sekjend partai dan kursi Menteri juga akan menjadi hal positif bagi Johnny untuk fokus menghadapi permasalahan hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Nah, sebaiknya Nasdem juga melakukan hal yang sama untuk menarik Johnny G. Plate dari kursi menteri, dengan meminta Johnny G Plate legowo mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatan Menkominfo untuk konsentrasi dalam mengurus permasalahan yang sedang melilit dirinya," terangnya.
"Dan, juga dari jabatan Sekjen Nasdem, artinya aturan itu ditegakkan konsisten dengan tanpa pilah-pilih," sambung Efriza.
Kendati demikian, Efriza juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak lagi membawa kasus ini secara serampangan mengenai adanya dugaan tudingan instrumen kepentingan politik antara Presiden Jokowi dan Nasdem yang saat ini dipimpin oleh Surya Paloh.
Efriza menambahkan, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung RI itu adalah murni sebuah proses hukum yang berjalan berdasarkan perintah yang tertulis
didalam Undang-Undang untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Sebab, Efriza menambahkan, bahwa kasus yang telah menjerat Jhony tersebut sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022 dan sudah melalui rangkaian tahapan prosedur proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa keterangan saksi atau seluruh pihak terkait.
"Sekali lagi bahwa proses hukum ini harus tetap berjalan. Kita semua harus menghormati proses hukum dan menghormati hukum di negeri ini, jangan berprasangka buruk," tandas Efriza. (GIB/DID)
Baca Juga: Anies-Muhaimin Hadiri Peringatan HUT ke-12 Partai NasDem
johnny g plate tersangka kasus korupsi bts kejagung partai nasdem sekjen menkominfo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...