CARITAU JAKARTA - Advokat Alvin Lim dijemput paksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022). Pria yang getol mengkritisi institusi Polri itu, ditahan terkait kasus pemalsuan surat yang telah turun vonisnya.
"Selasa turun putusan (banding), putusannya kita terima, kita lacak, tim dapat di Bareskrim," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Dua Dana Pensiun BUMN Bermasalah Diperiksa Kejagung, Erick: Totalnya jadi 9
Ia menjelaskan, tim gabungan Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan.
Usai diamankan di Bareskrim, Alvin dibawa ke Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.
"Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba" ujar Ade.
Untuk diketahui, Alvin sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, ia tidak hadir karena berada di Singapura.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Pada persidangan tersebut, Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Atas permintaan jaksa, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Ia pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum mengajukan banding. (DID)
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan saat Penggeledahan
kejagung kejaksaan agung kejati dki bareskrim alvin lim pemalsuan surat
Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di T...
Lomba Tangkap Ikan Tradisional di Papua
Imigrasi Pamekasan Jatim Pulangkan Dua WNA Malaysi...
Personel Yonif 721 Makassau Perbaiki Jalan Lintas...
Pelatihan Smartphone Fotografi Bagi Perempuan di S...