CARITAU JAKARTA - Advokat Alvin Lim dijemput paksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022). Pria yang getol mengkritisi institusi Polri itu, ditahan terkait kasus pemalsuan surat yang telah turun vonisnya.
"Selasa turun putusan (banding), putusannya kita terima, kita lacak, tim dapat di Bareskrim," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Alvin Liem Dukung Kejagung Pidanakan Kasus 7 Ton Emas
Ia menjelaskan, tim gabungan Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan.
Usai diamankan di Bareskrim, Alvin dibawa ke Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.
"Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba" ujar Ade.
Untuk diketahui, Alvin sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, ia tidak hadir karena berada di Singapura.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Pada persidangan tersebut, Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Atas permintaan jaksa, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Ia pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum mengajukan banding. (DID)
Baca Juga: Menkopolhukam: Satgas TPPU Libatkan Bareskrim untuk Usut Transaksi Janggal Rp189 T di Kemenkeu
kejagung kejaksaan agung kejati dki bareskrim alvin lim pemalsuan surat
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun