CARITAU JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria mengikuti jejak atasannya, Brigjen Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum Kombes Agus mengatakan, setelah menyimak isi dari dakwaan JPU, pihaknya menilai bahwa apa yang telah disampaikan oleh JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Setelah kami simak dari dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) secara teliti dan kamu perhatikan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil dalam KUHP 143. Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Setelah mendengar jawaban dari Henry selaku kuasa hukum Kombes Agus, Majelis Hakim ke kemudian memutuskan sidang selanjutnya akan diselenggarakan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan bahwa sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Agus Nurpatria akan kembali digelar pada Kamis (27/10).
"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari kamis tanggal 27 Oktober 2022," kata Ahmad Suhel.
Kendati demikian, Henry meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu agar segera memberikan daftar saksi saksi beserta urutanya agar pihaknya dapat mempersiapkan berkas dalam agenda sidang selanjutnya.
"Kami harapkan dari rekan penuntut umum, daftar saksi maupun urut-urutannya bisa disampaikan di persidangan ini supaya kami juga bisa mempersiapkan," ujar Henry.
Dalam agenda sidang tersebut, Kombes Agus didakwa telah melakukan tindakan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) saat proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri itu diduga melakukan proses perintangan penyidikan bersama-sama dengan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo selaku orang yang meminta bantuan untuk merekayasa proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (GIB)
hendra kurniawan brigjen hendra kurniawan kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j kombes agus nurpatria eksepsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024