CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Kecewa JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Menyayat Hati Harusnya 20 Tahun
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana, sekaligus obstruction of justice (perintangan proses penyidikan) kasus tersebut.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk melanjutkan tahapan pembuktian terkait perkara yang menjerat Eks Kadiv Propam itu.
Hakim menilai, bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka, hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," tandasnya.
Baca juga : Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pemeriksaan Perkara
Selanjutnya, sidang perkara Sambo bakal dilanjutkan pada pekan depan, atau tepatnya 1 November 2022.
"Kita tunda hari Selasa 1 November pukul 09.30 WIB dengan 12 saksi, tolong dihadirkan. Kemarin ada saksi orang tua, keluarga dan pacar korban. Jadi masih seputar keluarganya korban," tegas Hakim.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainya yakni, Bripka RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Bharada E didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (RMA)
Baca Juga: Gruduk PN Jaksel, PBB Desak Hakim Hukum Mati Sambo dan PC
ferdy sambo pembunuhan brigadir j putri candrawathi hakim tolak eksepsi sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024