CARITAU MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi turut menyayangkan adanya pembiaran terhadap aktivitas Hangar Talasalapang yang terletak di Jalan Tallasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
Diketahui, belakangan Hanggar terkuat tak mengantongi beberapa Izin pendukung jenis usahanya.
Baca Juga: Tinggalkan Banyak PR, ACC 'Tantang' Kapolda Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mandek
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, Pemkot Makassar harus serius menyikapi persoalan Hangar Talasalapang tersebut.
Selain mendorong Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit investigasi terkait pelaksanaan kewenangan masing-masing dinas atau SKPD teknis, juga sebaiknya segera menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan turun menyelidiki adanya aroma korupsi sekaitan dengan kewenangan yang dimaksud.
"Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar kemarin kan sudah terungkap bahwa usaha tersebut tak mengantongi beberapa Izin pendukung usahanya di antaranya IMB dan andalalin, sementara kabarnya usaha tersebut sudah lama beroperasi. Pertanyaannya kok bisa dibiarkan begitu oleh SKPD atau dinas-dinas yang memiliki kewenangan. Kami menduga ada aroma gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tersebut, sudah waktunya Pemkot Makassar harus bertindak tegas," kata Kadir kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Kadir mengaku turut menyayangkan sikap Komisi A DPRD Makassar yang hanya memberikan rekomendasi yang terbilang tidak tegas terhadap pelaku usaha yang bandel. Dengan hanya menerapkan sanksi penutupan sementara sembari memberikan ruang untuk mengurus semua izin mengenai jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha yang bandel tersebut.
Seharusnya, lanjut Kadir, Komisi A bertindak tegas dengan acuan regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang mengatur terkait aktivitas usaha. Di antaranya, pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengadakan dokumen kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan juga mengenai kajian dampak lingkungan.
"Ini merupakan hal yang paling prinsip sebagai dasar mengurus izin usaha. Kalau ini tidak ada, tentu pengurusan izin-izin lebih lanjut tak boleh diterbitkan. Dalam beberapa aturan yang ada di antaranya perda, itu diatur cukup jelas dan sanksinya pun cukup tegas," bebernya.
"Dewan sebagai lembaga yang memiliki tupoksi pengawasan terhadap pelaksanaan perda oleh SKPD terkait, seharusnya tegas tidak memberikan ruang toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar perda. Karena jika hal itu dilakukan, maka bisa saja dinilai ikut andil dalam menciptakan terjadinya kerugian daerah dan perekonomian daerah," tambahnya.
Kadir mengingatkan, dalam proses pembentukan perda, tidak hanya menghabiskan tenaga, pikiran maupun waktu. Namun, semua tahapannya telah membebankan kas daerah dalam hal ini APBD.
"Nah jika produk perda tersebut tidak dijalankan dan dikawal pelaksanaannya dengan tegas, bahkan dibuat tidak bertaji, maka jelas hal itu merugikan keuangan dan perekonomian daerah.
“Produk yang dibentuk dengan menghabiskan anggaran daerah lumayan besar, tapi hasilnya jadi sia-sia atau mubazir. Bukankah juga keberadaan perda itu merupakan salah satu sumber PAD kita? Ini harusnya menjadi pertimbangan dewan dalam bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang bandel," ungkapnya.
la juga turut meminta Wali Kota Makassar segera mengevaluasi Camat Rappocini dan Lurah Gunung Sari yang dinilai ikut andil dalam pembiaran aktivitas usaha Hanggar Talasalapang yang belakangan diketahui tidak mematuhi aturan yang ada.
"Kegiatan Hangar Talasalapang ini seharusnya sudah ditindak sejak lama. Tapi itu tidak terjadi karena upaya deteksi dini oleh camat dan lurah setempat yang tumpul. Jadi kita minta wali kota segera evaluasi camat dan lurah setempat yang tidak menjalankan tupoksinya dengan profesional," tandasnya. (KEK)
acc sulawesi hanggar talasalapang wall kota makassar hanggar langgar perda
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...