CARITAU MAKASSAR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mempercepat proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan jaringan CCTV Terintegritas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Makassar.
Diketahui, Dugaan tindak pidana korupsi penyewaan CCTV itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ema Sumarna Jadi Tersangka, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal
"Kasus CCTV Pemkot Makassar target kita awal tahun mulai (penyelidikan)," Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun menyebutkan sudah saatnya Aparat Penegak Hukum untuk turun mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan sewa jaringan CCTV tersebut.
“Kami akan terus kawal temuan ini agar bisa segera direspon oleh penegak hukum. Kasus ini cukup jelas dan bahkan masuk dalam daftar temuan BPK sebagaimana dalam LHP BPK Nomor 32.B/LHP/XIX.MKS/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021,” kata Kadir.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020, ditemukan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) melebihi nilai yang ditetapkan.
“Temuan pokok BPK itu seputar kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000,” terangnya.
Adapun detilnya, dalam LHP BPK yang dimaksud, lanjut dia, ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada lima titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.
“Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000,” ucap Kadir.
Adapun akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut menurut LHP BPK adalah pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan. Selain itu juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas satu CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.
Tak hanya itu, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.
Dalam laporan LHP BPK juga disebutkan bahwa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.
Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.
“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” tandas Kadir. (KEK)
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Jadi Tersangka Kasus Korupsi CCTV
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...