CARITAU MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi mencatat kasus korupsi terbanyak di Sulsel adalah korupsi anggaran dana desa.
Sementara, pelaku korupsi di Sulsel didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) disusul pihak swasta, Kepala Desa, pegawai BUMN, perangkat Desa, honorer atau pegawai kontrak, pegawai BUMD, dan terakhir kepala Koperasi.
"Pelaku kasus korupsi dari catatan kami itu paling tertinggi ASN, karena paling banyak pengakses anggaran memang pada tingkatan birokrasi, itu ASN ada 41 terdakwa," ungkap Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka saat menggelar Press Release Catatan Akhir Tahun (Cataru) 2022 di Kantor ACC Sulawesi, Rabu (4/1/2022).
"Kemudian Swasta 36 terdakwa, Kepala Desa 15 terdakwa, pegawai BUMN 9 terdakwa, perangkat Desa 8 terdakwa, honorer/pegawai kontrak 6 terdakwa, pegawai BUMD 5 terdakwa, dan ketua Koperasi 1 terdakwa," sambungnya.
Ia menjelaskan, ASN dalam beberapa tahun masih menjuarai pelaku kasus korupsi di Sulsel, dimana pada tahun 2020 pelaku korupsi dari kalangan ASN sebanyak 38 orang, pihak Swasta 16 orang dan Kepala Desa 12 orang.
Sementara di tahun 2021, ASN 27 orang, Swasta 22 orang, dan Kepala Desa 17 orang.
"Kalau pihak swasta ini biasanya pemilik PT atau CV, atau rekanan. Mereka juga kerap terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi," bebernya.
Dalam catatan ACC Sulawesi sepanjang tahun 2022 juga dijelaskan ada sejumlah sektor paling rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Di antaranya, Dana Desa 26 kasus, insfratruktur 26 kasus, PBJ (Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa) 19 kasus, BUMN 11 kasus, pendidikan 11 kasus, pemberdayaan 6 kasus, perusda 5 kasus, dan bansos atau hibah 5 kasus.
"Pungli 3 kasus, kesehatan 1 kasus, dan kasus suap 1. Ini kasus suap, kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA)," bebernya.
Pada tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021, Hamka mengatakan ada dua sektor paking banyak terjadi tindak pidana korupsi yaitu Infrastruktur dan dana desa.
"Dari catatan kami pada tahun 2020 sektor paling banyak tindak pidana korupsinya itu Infrastruktur 25 kasus, Dana Desa 19 kasus, dan Pendidikan 10 kasus, sementara tahun 2021 paling tinggi Dana Desa 31 kasus, PBJ 18 kasus dan Pemberdayaan 11 kasus," bebernya.
"Keuangan Desa ini juga memang paling banyak dikorupsi, selama 6 tahun ada 91 kepala desa menjadi terdakwa, sementara perangkat desa itu 49 orang," tambahnya.
Adapun modus korupsi keuangan desa dijelaskan mulai dari penggelembungan anggaran atau mark-up, kemudian laporan fiktif, kepentingan pribadi, dan penyalah gunaan anggaran. (KEK)
Baca Juga: KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung
acc sulawesi korupsi catatan akhir tahun 2022 asn dominasi korupsi di sulsel caritau makassar
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut
KRI Kakap-811 Evakuasi 488 Warga Terdampak Erupsi...
Prancis Kecam Israel Serang Konvoi Bantuan Yordani...
Korps Baret Merah Tasyakuran HUT ke-72 di Kodam Br...
Evakuasi warga Terdampak Banjir di Lebak