CARITAU MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi mendorong penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengusut semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar.
"Kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut semua pihak yang terlibat dalam korupsi PDAM Kota Makassar ini," kata Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareksa PS saat dikonfirmasi Caritau.com, Selasa (14/6/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan, KPK: Hal Biasa, Tidak Akan Pengaruhi Fakta Hukum
Termasuk, kata dia, pihak-pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ketika mengembalikan, itu sama saja melakukan tindak korupsi. Jadi bukan wewenang Kejaksaan yang menyatakan seseorang bersalah dan tidak bersalah. Tapi itu yang menjadi kewenangan hakim," jelasnya.
Diketahui, Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Olehnya, Kejaksaan wajib membawa semua pihak yang terlibat menikmati hasil korupsi tersebut ke meja pengadilan.
"Nanti pengadilan yang putuskan, hukumannya berapa, terkait dengan itikad baiknya mengembalikan kerugian negara dan lain-lain," bebernya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk evaluasi terkait dengan mekanisme dan tata cara lelang jabatan ditingkat perusda tersebut
"Agar diharapkan ke depannya, orang-orang yang duduk di direksi tersebut adalah orang-orang yang memiliki keahlian di bidangnya," ujarnya.
Bahkan, jauh hari ACC Sulawesi sudah mengingatkan pemerintah kota Makassar selaku pemilik atau owner dari BUMD tersebut untuk lebih berhati-hati dalam memilih direksinya.
"Waktu itu kami sudah protes, kenapa politisi yang duduk pada direksi perusda Menurut kami, pada politisi tersebut itu tidak memiliki kapasitas untuk mengelolah Perusda dengan baik," ucapnya.
"Hasilnya kan hari ini, ketakutan kami terbukti mereka melakukan korupsi, sehingga lagi-lagi yang dirugikan hari ini tentu masyarakat itu lagi. Makanya, Kejaksaan Tinggi harus mengusut tuntas kasus ini, yang kedua pemerintah kota Makassar itu harus melakukan," tegasnya.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar.
Diketahui, pada Selasa (13/6/2023) kemarin, Penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan tiga orang tersangka.
Masing-masing Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 dan 2019 dan Tiro Paranoan selamu Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 untuk laba 2018.
Sementara Asdar Ali ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba 2019. Adapun Asdar Ali sendiri diketahui saat ini masih menjabat sebagai Direktur Tehnik PDAM Makassar.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulsel juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Saat ini keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. (KEK)
Baca Juga: Mantan Bupati Mamberamo Beberkan Pemberian Uang ke Demokrat dan Hinca Saat Pembacaan Eksepsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...