CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas, Ihsan Perima Negara menanggapi pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan sepihak oleh mantan kuasa hukum klienya, Farhat Abbas, dan bukan atas dasar permintaan dari klienya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya di Timnas Indonesia U-23
Dalam keteranganya, Ihsan mengatakan, berdasarkan pengakuan langsung dari klienya, bahwa tidak ada koordinasi ataupun konfirmasi yang dilakukan oleh Farhat dalam mengambil sikap memutuskan mencabut laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dirinya menilai, langkah yang diambil Farhat Abbas selaku kuasa hukum merupakan hal yang tidak dibenarkan, lantaran mencabut laporan tanpa ada koordinasi dari Hasnaeni Moein.
"Betul, pencabutan itu tidak ada konfirmasi dan persetujuan dari klien kami, ibu Hasnaeni," kata Ihsan kepada Caritau.com, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan hal tersebut, Ihsan mengaku, telah ditunjuk oleh wanita emas untuk menindaklnjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang disinyalir dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Oleh karena itu, Ihsan menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kembali dokumen-dokumen bukti-bukti atas dugaan pelecehan seksual untuk dijadikan lampiran alat bukti untuk dilayangkan ke DKPP.
Ihsan menambahkan, setelah dokumen syarat-syarat pelaporan dinyatakan lengkap, pihaknya bakal segera melayangkan kembali laporan atas dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ketua KPU RI itu ke DKPP.
"Lagi dipersiapkan paling lambat minggu depan," tutur Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau akrab disapa 'wanita emas' telah resmi melaporkan kembali kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Tak main-main laporan kali ini telah dilayangkan Hasnaeni langsung ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum wanita emas, Ihsan Perima Negara membenarkan kabar terkait laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan di penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keteranganya, Ihsan mengungkapkan, bahwa laporan itu dilayangkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang diatur didalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni)," beber Ihsan yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Republik Satu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
Iksan mengungkapkan, kedatanganya ke Polda Metro Jaya membawa sejumlah barang bukti yang diduga menyangkut dengan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap klienya. Bukti-bukti itu, lanjut Ihsan, berupa screen shoot chat dari aplikasi Whatsapp (WA), foto, dan juga beserta bukti video.
Dalam kesempatanya, Iksan mengaku, bukti-bukti yang dibawanya ke Polda Metro Jaya itu merupakan serangkaian langkah awal atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ihsan menegaskan, selanjutnya, ketika kasus ini masuk kedalam tahapan penyelidikan, pihaknya bakal membawa sejumlah saksi-saksi yang telah mengetahui terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.
"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini," tandas Ihsan. (GIB)
Baca Juga: Tersangka 'YA' Berdalih Ingin Latih Pernapasan Dante Mesi Tak Punya Sertifikasi Resmi
wanita emas dugaan pelecehan seksual polda metro jaya ketua kpu dkpp
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...