CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau lembaga penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja secara profesional, dalam melakukan perekrutan anggota badan Ad Hoc.
Rekrutmen badan Ad Hoc dilakukan dalam rangka memenuhi keterbutuhan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Upacara HUT ke-79 RI di Pulau Perbatasan Indonesia-Malaysia
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima 33 laporan pengaduan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada proses perekrutan anggota badan ad hoc di daerah, baik tingkat Kabupaten maupun Kota.
"DKPP menyarankan agar rekrutmen penyelenggara Ad Hoc entah itu PPK, PPS, yang dilakukan KPU, dilakukan secara profesional dengan mengindahkan syarat-syarat formil yang ketat," kata Heddy dalam agenda konferensi pers yang digelar digedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/22).
Dirinya menjelaskan, imbauan untuk menjalani kerja profesional itu harus ditekankan pada setiap anggota Bawaslu dan KPU. Harapannya, agar kedepan tidak terulang kembali laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Menurutnya, munculnya pengaduan dugaan pelanggaran etik itu kemungkinan didasari atas ketidakpuasan masyarakat terhadap proses dari seleksi rekrutmen anggota badan Ad Hoc yang dilaksanakan Bawaslu dan KPU baik ditingkat Kabupaten atau Kota.
"Kenapa muncul pengaduan, karena adanya ketidakpuasan dari masyarakat yang mendaftar menjadi badan Ad Hoc ternyata tidak lulus tes. Itu titik masuknya," tutur Heddy.
Oleh karena itu, Heddy menerangkan, kerja-kerja profesional dalam proses seleksi anggota badan Ad Hoc itu mesti dilakukan, mengingat proses rekrutmen yang sudah berjalan selama sebulan terakhir tersebut malah memunculkan masalah laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP.
"Sehingga nantinya tidak muncul kembali pengaduan masyarakat yang sifatnya masih elementer, seperti pengaduan dugaan pns merangkap penyelenggara Ad Hoc, perangkat desa merangkap Ad Hoc, dugaan anggota partai merangkap penyelenggara pemilu Ad Hoc," jelas Heddy.
Kendati demikian, menurut Heddy, sejauh ini baik Bawaslu ataupun KPU telah bekerja secara profesional. Oleh karena itu, ia tidak ingin terlalu jauh menyebut para penyelenggara pemilu itu bekerja tidak profesional. Ia menegaskan, bahwa
munculnya laporan dugaan pelanggaran etik itu merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat.
"Saya tidak bilang kalau mereka selama ini tidak profesional, ada ketidakpuasan, itu pasti ada. Kenapa muncul, karena ada ketidakpuasan dari mereka yang tidak lulus tes. Itu titik masuknya," tutur Heddy.
"Kenapa saya perlu mengimbau agar proses rekrutmen penyelenggara adhoc berjalan baik dan profesional. Karena jika nantinya muncul ketidakpuasan publik terhadap rekrutmen itu, ini bisa berimplikasi murah baik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri," tandas Heddy. (GIBS)
Baca Juga: Usai Pemilu, Ganjar-Mahfud Gunakan Hak Konstitusional Menggugat ke MK
dkpp dewan kehormatan ad hoc kpu bawaslu penyelenggara pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...