CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait pembunuhan wanita berinisial AYR alias Icha (36) di sebuah Apartemen dikawasan Pramuka, Jakarta Timur. Mayat korban ditemukan di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, pelaku yang bernama Christian Rudolf Tobing (36) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Tawuran, Polisi Larang Warga Lakukan 'Sahur on The Road'
"Kemungkinan besar besok (Selasa) karena tes kejiwaan tidak cukup satu hari," kata AKBP Panjiyoga, Senin (24/10/2022).
Namun ia tidak menyebut secara teknis teknis pemeriksaan kejiwaan tersebut, termasuk berapa lama pemeriksaan, karena sudah masuk wewenang dari pihak kedokteran.
Walau begitu, polisi sudah memiliki dugaan sementara motif pembunuhan ini yakni pelaku memiliki trauma masa kecil.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, dugaan tersebut didapatkan penyidik berdasarkan tes psikologi sementara terhadap tersangka.
"Hasil sementara pemeriksaan baru disampaikan kepada kami bahwa pelaku mempunyai trauma masa kecil. Karena sering dipukuli orang tuanya, pelaku memiliki emosi yang meledak-meledak," ujar Kombes Hengki.
Saat ini kasus pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing dilimpahkan Polres Metro Beksi ke Polda Metro Jaya.
"Waktu dan tempat terjadinya tindak pidana ini di kamar PI/18/MO, lantai 18, Tower Pino, apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebuah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, sebuah sarung tangan, sebuah mobil, KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp1.862.000, satu e-money, dua buah handphone, dua buah kartu ATM, tiga gelang emas, dua cincin emas dan satu anting emas.
"Motif yang mendasari tindak pidana ini adalah tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, polisi menangkap pria yang diduga sebagai pembuang jasad wanita berinisial AYR (36) yang ditemukan di kolong Tol Becakayu, yakni di Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. (DID)
Baca Juga: Berhenti dari Ketua KPK, Firli Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata
pembunuhan di apartemen pramuka tertangkap cctv tersangka keji mayat di bawah tol bacakayu polda metro jaya pembunuhan icha
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...