CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyambut positif vonis majelis hakim terhadap kliennya.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Terima kasih bahwa putusan majelis hakim hari ini telah mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," kata dia seusai persidangan, Rabu (15/2/2023).
Ronny pun menyanjung langkah majelis hakim memvonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terlebih, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator yang diajukan pihak Bharada E.
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard eliezer.
"Tadi dia (Bharada E-red) menyampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada kita semua maupun publik yang mendukung, bahwa dia (Bharada E-red) mengucapkan terima kasih banyak," sambung dia.
Dia melanjutkan, vonis satu tahun enam bulan penjara telah sesuai target pihaknya. Kendati demikian, dia turut mewanti-wanti jika jaksa melakukan banding di persidangan lanjutnya.
Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa bisa mengajukan banding karena putusan tersebut kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut umum.
"Tidak ada protap 2/3. Hakim banyak membebaskan terdakwa dari tuntutan," ungkap dia.
"Silahkan itu haknya jaksa, tapi kami berharap, jaksa jangan banding lah," tutur dia. (RMA)
vonis bharada e richard eliezer 1 tahun 6 bulan pn jaksel justice collaborator
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...