CARITAU JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi aparat penegak hukum karena telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak berkonflik dengan hukum (AKH). Menurut mereka hal tesebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kami mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum (APH) yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Mario Dandy Layak dapat Keringanan Hukuman
AG (15) diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka MDS (20) dan SL (19) terhadap korban CDO (17) pada 20 Februari 2023. Diketahui MDS dan SL sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Nahar mengatakan proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.
Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari.
Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan diperpanjang paling lama 15 hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).
"Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.
Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AG, seperti dilansir Antara, telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (6/4) dan putusan pada Senin (10/4) mendatang. AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (FAR)
Baca Juga: Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda Pekan Depan
ag kekasih mario dandy anak berkonflik dengan hukum david ozora uu sppa
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024