CARITAU MAKASSAR - Adik Menteri Pertanian SYL, Haris Yasin Limpo (HYL) selaku mantan Direktur PDAM kota Makassar periode 2105-2019 dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019, Irawan Abadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5/2023).
Keduanya diduga melakukan korupsi mengenai Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi di lingkup PDAM Makassar pada tahun 2017 - 2019, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016-2019.
Sidang sendiri dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing yang bertindak sebagai Hakim Ketua.
Adapun surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa yakni pasal tentang tindak pidana korupsi, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mendengar dakwah yang dibacakan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa bakal mengajukan eksepsi tersebut. Untuk itu, Hakim Ketua, Hendri Tobing memutus untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 22 Mei mendatang.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Yasser S Wahab mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwah tersebut, mengingat ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Jadi beberapa dakwan yang tadi kita dengar, ada beberapa hal yang menurut kita surat dakwaan itu belum pantas sebenarnya untuk diajukan. Terutama adanya pelanggaran mengenai BUMD sedangkan PDAM Perusahan Daerah," ujarnya.
Eksepsi itu pun nantinya dikatakan Yasser, akan dimasukkan beserta permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
"Tapi lebih jelasnya kami akan kemukakan dalam eksepsi termasuk kami memohon penangguhan penanganan," tandasnya. (KEK)
kejati sulsel haris yasin limpo sidang perdana korupsi korupsi pdam makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...