CARITAU JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia. Putusan itu diberikan kepada pacar Mario Dandy tersebut dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora.
Vonis terhadap Agnes dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Vonis hakim terhadap Agnes tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Baca Juga: Kondisi Jauh Membaik, David Ozora Diizinkan Lakukan Perawatan Intensif di Rumah
Hakim Sri Wahyuni menyatakan Agnes terbukti secara sah dan beralasan melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Agnes terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.
"Mengadili menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar hakim.
Dikarenakan itu hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Agnes 3 tahun 6 bulan penjara. Agnes diperintah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruh ya dari yang telah dijatuhkan," jelas hakim.
"Menetapkan anak terhadpa berada di tahanan," sambung Sri Wahyuni. (DID)
Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara: Kami Hormati, Langkah Selanjutnya Nanti Aja
vonis agnes gracia vonis hakim kasus penganiayaan david ozora pn jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...