CARITAU JAKARTA - Kasus penyebaran video syur yang diduga mirip artis sekaligus pemain film Rebecca Klopper sudah masuk ke tahap persidangan. Sidang perdana dengan terdakwa Bayu Firlen ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin (13/11/2023).
Proses persidangan tersebut digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan salah satunya adalah Rebecca Klopper.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa, terdakwa Bayu Firlen, memperoleh keuntungan sebesar Rp50 juta. Uang tersebut diperoleh dari hasil penyebaran video syur tersebut.
Berdasarkan pantauan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen disebutkan telah menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui sejumlah akun, seperti X.com dan Instagram.
Dalam penyebarannya, Bayu menjual konten kepada followers-nya dan mengarahkannya melalui tautan ke grup Telegram. Untuk bergabung dalam grup tersebut, Bayu mematok tarif harga Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi dakwaan JPU.
Terdakwa diketahui menggunakan uang hasil penjualan konten tersebut untuk membeli sebuah motor Honda Scoopy seharga Rp 23 juta. Kemudian handphone iPhone 11 ProMax warna putih seharga Rp 7 juta. Bayu juga membeli handphone merek Poco jenis X5 5G warna hijau seharga Rp 3 juta.
"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan JPU.
Akibat perbuatannya, Bayu didakwa pasal alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU menilai bahwa Bayu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bayu dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Bayu juga dianggap telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Atas perbuatannya, Bayu dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Sementara itu, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, menuturkan, selain Rebecca, Fadly Faisal yang merupakan kekasih Rebecca, dan sahabat Rebecca, Lula Lahfah, juga sudah menyampaikan kesaksian.
"Tadi juga ada Ai (Fadly) sudah diperiksa, juga ada Lula hari ini diperiksa atas laporan Rebecca yang sudah pernah dilaporkan waktu di Bareskrim," tutur Sandy, kepada media.
Namun, Sandy tidak menjelaskan secara detail keterangan yang disampaikan oleh Rebecca, Fadly, dan Lula dalam persidangan.
"Mereka diperiksa keterangannya sebagai saksi, karena pada saat membuat laporan mereka menerangkan bagaimana kejadiannya, atas account siapa yang waktu itu kita laporkan," ucapnya. (IRN)
Baca Juga: Aden Wong, Suami dari WNA Korea Selatan yang Viral Bantah Tisya Erni Selingkuhannya
video artis video viral video syur rebecca klopper artis rebeca klopper fadly faisal sidang perdana video rebecca klopper
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...