CARITAU JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate meminta maaf usai diperiksa Kejaksaan Agung. Adapun ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejaksaan Agung RI karena undangan atau permintaan untuk melaksanakan saksi pertama pada pekan lalu tidak bisa saya lakukan mengingat tugas-tugas saya sebagai Menkominfo," kata Plate usai diperiksa di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Plate tidak memenuhi pemanggilan Kejagung RI dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo pekan lalu.
Namun, Plate menuturkan alasannya karena begitu padatnya agenda pada waktu tersebut. Seperti halnya dia sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara pada 8 dan 9 Februari dalam rangkaian perayaan Hari Pers Nasional.
"Saya bersama Presiden Jokowi saat perayaan Hari Pers Nasional di Medan," tandasnya.
Kemudian, pada Senin (13/2/2023), Plate menyebut juga mengikuti rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
"Yaitu melakukan revisi kedua Undang-undang ITE yang mendapat perhatian secara luas beberapa waktu terakhir ini," jelas dia.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Dalam perkara ini, diduga negara menderita kerugian sebesar Rp 1 triliun. (RMA)
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan
usai diperiksa kejagung menkominfo johnny g plate minta maaf bts kominfo korupsi bts
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024