CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) berbincang dengan pengacaranya usai sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. (CARITAU-MUNZIR)
Baca Juga: LSI Denny JA Ungkap Jokowi Berhasil Merah 3 Rapor Biru
Baca Juga: Salat Idul Fitri di Jatinegara
johnny g plate divonis 15 tahun penjara dki jakarta korupsi bts pengadilan tipikor
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...