CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) berbincang dengan pengacaranya usai sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. (CARITAU-MUNZIR)
Baca Juga: Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta
Baca Juga: Toleransi Beragama di Petak Sembilan saat Berbuka Puasa
johnny g plate divonis 15 tahun penjara dki jakarta korupsi bts pengadilan tipikor
FKDM Dukung Langkah Pj Heru Tertibkan Jukir di Min...
Polres Tulungagung Segera Tes Kejiwaan Ayah Kandun...
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan...
Pembuatan Gelang Identitas Jemaah Calon Haji
Produksi 3 Juta Unit, Pabrik Molis Yadea di Karawa...