CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Sekjen Partai NasDem itu diperiksa selama 9 jam sebagai saksi, terhitung sejak pukul 09.00 sampai jam 18.00 WIB.
Baca Juga: NasDem DKI Dorong Khoirudin Jadi Ketua DPRD DKI
"Sebagai warga negara Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejaksaan Agung," kata dia seusai pemeriksaan di Kantor Kejagung, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, Plate meminta maaf dan memberi alasan terkait ketidakhadirannya pemeriksaan pada pekan lalu. Dia mengatakan dirinya mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Pers Nasional di Medan.
"Tanggal 9 mendampingi Bapak Presiden menghadiri Hari Pers Nasional di Medan. Setelah itu, saya mewakili pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR, di mana membahas rencana revisi kedua UU ITE yang ramai disorot publik," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Johnny akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
Pemanggilan Johnny pada hari ini sebagai pemanggilan kedua, dimana sebelumnya pada 9 Februari lalu, Johnny tak dapat hadir lantaran harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny bakal diperiksa di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Johnny hadir di Gedung Bundar, Kejagung pada pukul 08.50 WIB. Johnny hadir didampingi oleh pengacaranya. Hanya melempar senyum, Johnny tak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
Johnny yang tampak mengenakan baju berwarna biru tua itu, tampak membawa sejumlah berkas dengan menggunakan map berwarna biru.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Dalam perkara ini, diduga negara menderita kerugian sebesar Rp 1 triliun. (RMA)
Baca Juga: Rajin Posting Soal Pilkada DKI, Pengamat: Sahroni 'Genit' di Sosmed
kejagung periksa sembilan jam menkominfo johny g plate bts bts kominfo korupsi bts kominfo bakti kominfo johny g plate nasdem
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...