CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima uang USD 1,8 juta (Rp 27 miliar) dari Maqdir Ismail yang merupakan Kuasa Hukum dari Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan. Adapun, uang itu disebut Kejagung berasal dari sosok berinisial S.
"Inisialnya S, tapi dari mana asal-usulnya belum diketahui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Sejumlah Vendor di PON Papua 2021 Mengaku Belum Dibayar, Minta Kejelasan ke Pemerintah
Kuntadi melanjutkan, Maqdir tidak mengetahui secara pasti siapa sosok S tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya pun tengah melakukan pengecekan di kantor Maqdir yang merupakan lokasi penyerahan uang Rp 27 miliar itu.
"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," terangnya.
Dia menerangkan, Kejagung tidak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu kasus. Kuntadi menegaskan, kedudukan uang itu harus jelas, sebelum bisa ditindaklanjuti dan bisa diamankan Kejagung.
"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," imbuhnya.
Di lain sisi, Maqdir Ismail mengklaim pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar itu untuk membantu proses hukum yang menjerat kliennya, Irwan Hermawan. Adapun, dia enggan menjelaskan secara detail siapa sosok tersebut.
"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," paparnya.
"Kami menerima uang ini sebagaimana kami sampaikan juga terhadap tim penyidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Maqdir Ismail dan Handika Honggowoso hari ini datang ke Kejagung untuk mengembalikan uang Rp 27 miliar. Maqdir mengaku uang tersebut diserahkan untuk membantu kliennya dalam mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi di proyek pengadaan BTS 4G Kominfo. (RMA)
Baca Juga: Kejagung: Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Terkait dengan Jabatannya di BPK
korupsi bts korupsi bts bakti korupsi bts kominfo maqdir ismail kejagung dito ariotedjo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...