CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Selanjutnya, sidang terdakwa Kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo itu bakal dilanjutkan ke tahap pembuktiaan, atau pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Selain Johnny Plate, Majelis Hakim PN Tipikor Juga Vonis Achmad Latif dan Yohan Suryanto
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di ruang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Majelis Hakim menjelaskan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Johnny Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan. Sebab, terang Hakim, surat dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana syarat formil dan materiil.
Untuk itu, Majelis Hakim menginstruksikan agar Jaksa Penuntut Umun kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya.
"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerald Plate," tegas Fahzal.
Diberitakan sebelumnya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerald Plate.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Jaksa menilai, nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak benar dan harus dikesampingkan.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," kata dia.
Adapun, Jaksa mendakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 17,8 miliar.
"Terdakwa Johnny G. Plate telah memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan, Selasa (27/6/2023).
Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Johnny G. Plate Bakal Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Bakal Dihukum Berat?
korupsi bts korupsi bts kominfo korupsi bts bakti johnny g plate hakim pn jakpus tolak eksepsi johnny g plate
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...