CARITAU JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, dia membawa setumpuk uang yang ditaksir mencapai Rp 27 Miliar.
Berdasarkan pantauan caritau.com di lapangan, Maqdir datang di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Dia datang bersama orang-orang yang membawa segepok uang tunai.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi BTS 4G Terus Berlanjut
Uang tersebut dikeluarkan dari koper ungu yang terletak di bagasi belakang mobil putih. Kemudian tumpukan uang dibawa dan ditunjukkan kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Maqdir, pengembalian tersebut merupakan komitmen kliennya Irwan Hermawan agar kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo dapat terungkap.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," kata dia di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI memanggil penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023).
Pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.
“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Sabtu (8/7/2023).
Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.
"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media," katanya.
Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir, Kejagung menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023).
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan hal itu dilakukan pihaknya usai menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir, pada Senin (10/7) pukul 13.00 WIB.
"Sudah diterima surat penundaan jam 13.00 WIB. Ditunda jadi hari Kamis," sebutnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).
Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.
“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” kata dia. (RMA)
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
korupsi bts maqdir ismail johnny g plate kejagung korupsi bts kominfo korupsi bts 4g kominfo
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...