CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan pemerintah bakal memastikan bahwa proyek pembangunan infrastuktur Base Tranceiver Station (BTS) Bakti Kominfo bakal terus berjalan meski saat ini terjanggal kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menepis isu perihal mangkraknya proyek pembangunan BTS buntut dari tersandungnya Menkominfo terkait kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun rupiah.
Baca Juga: Menpora Bersaksi Dalam Sidang Kasus BTS
"Nah ini, proyek sekali lagi saya tegaskan tidak mangkrak. Karena begitu penanganan perkara itu kita sudah memanggil para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya," terang Febrie Kamis (18/5/2023).
Febrie mengungkapkan, Kejaksaan Agung bakal terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan perihal kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo meski telah berhasil menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka.
Disisi lain, Febrie menegaskan, pihaknya bakal terus mendorong dan juga melakukan bentuk pengawalan dalam rangka pendampingan agar proyek tersebut terus berjalan.
Hal itu harus dilakukan lantaran menurut Febrie mega proyek BTS Kominfo tersebut merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yan menjadi prioritas pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, lanjut Febrie, pihaknya memiliki kewajiban agar proyek ini selesai demi kepentingan masyarakat.
"Kita dorong (proyek berjalan) dengan pengawalan, pendampingan. Yang penting kembali lagi bahwa jaksa berkepentingan ini semua terpasang untuk masyarakat yang terluar yang sulit menjangkau akses," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjad tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun anggaran 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/08/2023).
Upaya penetapan status tersangka itu setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. (GIB/DID)
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...