CARITAU JAKARTA – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan terdakwa kedua Putri Candrawathi (PC). Putri dihadirkan setelah sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selesai pada Senin (17/10/2022) pukul 15.35 WIB.
Berdasarkan pantauan caritau.com di lokasi, terdapat hal menarik pada saat agenda sidang itu sedang berlangsung. Pasalnya, setelah JPU usai membacakan dakwaan terhadap dirinya, Putri Candrawathi malah mengaku tidak mengerti atas dakwaan tersebut.
Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Hari Ini
Dalam sidang itu, usai JPU membaca dakwaan, Majelis Hakim lalu mempertanyakan kepada Putri Candrawathi apakah dirinya mengerti atas dakwaan yang disangkakan JPU pada sidang tersebut.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?" Tanya majelis hakim di persidangan.
PC yang hadir di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji dengan menggunakan kemeja putih celana bahan berwarna hitam itu pun langsung menjawab tidak mengerti atas dakwaan yang disampaikan JPU.
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, biarkan kuasa hukum saya yang menjelaskan," jawab Putri.
Majelis Hakim kemudian meminta pihak JPU untuk menjelaskan kembali kepada istri Ferdy Sambo itu atas dakwaannya Ikhwal apa saja yang disebutkan dalam isi dakwaan itu.
Diminta oleh Majelis Hakim, JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri dengan bahasa yang singkat, salah satu di antaranya, Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan Putri pula yang memesan tes PCR.
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang telah menelpon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," ujarnya.
Setelah dijelaskan lebih singkat oleh KPU, Putri tetap mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU dipersidangan itu.
Tak mau memakan waktu lama, Alhasil, Hakim kemudian meminta Putri untuk berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya.
"Bagaimana terdakwa?" tanya hakim.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri kembali.
"Silahkan konsultasi dengan Penasihat Hukum saudara," ujar Hakim.
Usai melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Putri mengaku siap untuk tetap menjalani agenda pembacaan dakwaan nya itu di ruang sidang. Ia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukumnya itu.
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," ujar Putri.
"Silahkan penasihat hukum," ujar hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," timpal penasihat hukum Putri.
Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim kemudian langsung memenuhi permintaan kubu Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu.
Namun, pembacaan eksepsi sempat tertunda untuk untuk istirahat dan shalat Magrib kemudian memutuskan untuk dilanjutkan kembali sekitar pukul 19.00 WIB atau selepas adzan Isya.
"Saudara akan bacakan, tapi kita tunda dahulu untuk isoma, mulai lagi pukul 7 kurang seperempat," tutup hakim. (GIB)
Baca Juga: Divpropam Polri Segera Jadwalkan Sidang Etik untuk Richard Eliezer
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j putri candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024