CARITAU JAKARTA – Pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo (FS) atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat telah usai pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Adapun, Majelis Hakim telah menunda proses persidangan, dan bakal dihelat kembali pada Kamis (20/10/2022) mendatang, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Jaksa menyebut salinan eksepsi Ferdy Sambo baru diterima hari ini. Jaksa awalnya meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan terhadap eksepsi.
"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy dari pada eksepsi dari tim penasihat hukum. Untuk itu, kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu, tanggal 24 Oktober 2022," kata jaksa.
Akan tetapi, Hakim Wahyu meminta Jaksa untuk melakukan proses persidangan lebih cepat. Hakim kemudian menetapkan sidang FS dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi digelar pada Kamis (20/10/2022).
"Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, maka saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela, Kamis jam 09.30 WIB," kata hakim Wahyu.
Jaksa pun sepakat dan siap menggelar lanjutan sidang pada Kamis mendatang. "Siap, yang mulia," jawab Jaksa dengan singkat.
Setelah itu, FS langsung keluar dan meninggalkan ruang sidang. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, PN Jaksel menggelar proses sidang terhadap Putri Chandrawati (PC), Istri FS. (RMA)
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Sambo dan Putri Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Asal...
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j
SPBU Kuras Tangki Minyak yang Tercampur Air
Kejari Makassar Sasar Tiga Kecamatan Bagikan 370 P...
Soroti Daya Beli Generasi Z di Jakarta, DPRD DKI:...
Parpol Pengusung Ganjar Mahfud Tak Solid, PPP Ogah...
Pencarian Korban Tertimbun Longsor di Cipongkor