CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali mengadakan sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, sidang beragendakan putusan sela terhadap terdakwa yakni Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Pagar Pembatas Ruang Sidang Ambruk Usai Hakim Vonis 1,5 Tahun Bharada E
Pada persidangan sebelumnya, PN Jaksel telah melakukan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/10/2022) lalu kepada keempat terdakwa tersebut.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun JPU desak majelis hakim untuk tolak eksepsi tersebut pada Kamis (20/10/2022).
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi, Kamis lalu.
Sambo dan Istri Datang ke PN
Menjelang persidangan putusan sela, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel sekitar pukul 08.45 WIB.
Ia datang mengenakan kemeja putih dan rompi merah, sembari dikawal ketat brimob dengan senjata lengkap.
Tidak lama kemudian, Putri Candrawathi juga datang ke PN Jaksel pada pukul 08.50 WIB. Putri mengenakan kemeja dan celana putih.
Putri juga dikawal ketat oleh pihak pengamanan, serta digiring langsung masuk ke ruang persidangan, atau tepatnya di Ruangan Umar Seno Aji.
Adapun sidang ini nantinya bakal dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis Hakim.
Apa Itu Putusan Sela?
Praktisi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Mulyadi dalam website Hukum Online, mengatakan putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan.
Hal tersebut berkaitan dengan suatu peristiwa, apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana," ucapnya.
Selain itu, merujuk Pasal 185 ayat (1) HIR/ Pasal 196 ayat (1) Rbg. Putusan sela bukanlah putusan akhir sebelum hakim memutuskan suatu perkara. Putusan sela harus diucapkan dalam persidangan dan hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan. Dalam hal ini berarti putusan sela diambil oleh hakim sebelum dijatuhkannya putusan akhir.
Dalam tahapan persidangan, putusan sela dilakukan usai jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Untuk diketahui, urutan persidangan sebelum putusan sela adalah mulai dari dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa atas eksepsi, baru putusan sela. (RMA)
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j putusan sela
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...