CARITAU MAKASSAR - Tersangka yang merupakan otak dari pesta miras berujung petaka yang menyebabkan tiga orang tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikenakan tiga pasal.
Pasalnya selain berperan sebagai pembawa dan peracik alkohol 96% yang merupakan sisa hand sanitizer kemudian dicampur Coca-cola, AD juga melakukan penganiayaan terhadap almarhum AA.
Baca Juga: Polisi Buru Satu Pria di Makassar yang Lakukan Hubungan Sesama Jenis Lalu Disiarkan di Instagram
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kemudian pasal 204 KUHPidana dimana menyerahkan atau memberikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian pasal 205 ayat 2 karena kealpaan dengan ancaman 1 tahun empat bulan," jelasnya.
Diketahui, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pesta miras oplosan berujung petaka tersebut.
Kelima tersangka, kata Ridwan, masing-masing berinisial AF atau AD, MD, MSA, MAF, MAA.
Adapun masing-masing peran kelima tersangka yang ditetapkan yakni AD alias AF berpesan membawa, meracik, dan membagikan Miras oplosan tersebut.
"AD juga berperan mengantar Miras oplosan ke sekolah. Kemudian dia juga (berperan) memukul dan menendang AA (almarhum yang videonya viral dianiaya)," bebernya.
Tersangka kedua MD dimana dia ini meracik dan membagikan alkohol di sekolah. Tersangka ketiga MSA, perannya meracik dan membagikan Miras oplosan 96% dan membawa ke sekolah.
"Tersangka keempat MAF meracik dan mencampur dan membagikan minuman bersama AD di rumah kost. Kelima MAA yang dimana dia meminta dan menyedikan minuman tersebut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Teror Busur Kembali 'Hantui' Makassar, Dua Remaja Dilarikan ke RS
pesta miras oplosan remaja tewas usai pesta miras polrestabes makassar miras oplosan lima tersangka
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...
Rakor Tingkat Menteri Persiapan PON Aceh dan Sumut
Pebiliar Putri Indonesia Silviana Naik Peringkat d...
FKDM Dukung Langkah Pj Heru Tertibkan Jukir di Min...