CARITAU MAKASSAR - Polisi bakal menindak warga yang menggunakan petasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan, akan melakukan penindakan terhadap sejumlah penjual petasan yang tidak memiliki izin.
Baca Juga: Motif Marbot Masjid Cabuli Dua Bocah 7 Tahun di Makassar, Korban Diimingi Kue
Bukan tanpa alasan, petasan yang diperjualbelikan jika tidak memenuhi standar bisa saja mencelakakan orang lain.
"Tentunya kalau petasan kita larang untuk penggunaannya, kemudian untuk kembang api ini tentu kita lihat, karena kembang api ini kan harus ada izin bagi yang ada izinnya dipersilakan, namun kalau tidak ada izin tentu kami larang dan tindaki," tegas Ngajib.
Ngajib juga menegaskan, para pedagang petasan yang memperjualbelikan tanpa ada izin itu tentu punya konsekuensi hukum tersendiri.
"Untuk sanksi hukumnya ada, kalau misal petasan atau kembang api ini jika memang merupakan bahan peledak maka itu diatur dalam undang-undang darurat," ujarnya,
"Kalau untuk yang lain dan belum sampai kepada bahan peledak tentu kita akan kenakan ke produknya," sambung Ngajib,
Tak hanya itu, minuman miras (Miras) juga akan ditindak untuk memastikan keamanan dan kondusifitas jelang Nataru ini. Terakhir, kepolisian kembali mengamankan miras jenis ballo kurang lebih 800 liter.
"Jadi untuk miras, kita sudah laksanakan cipta kondisi. Mulai dari kemarin itu sudah kita lakukan operasi khusus termasuk itu juga miras ballo, kemarin kita sudah dapat 800 liter minuman ballo," ungkap Ngajib.
Lebih jauh, Ngajib bersama jajarannya akan memastikan kondisifitas terjaga. Saat menjelang hari perayaan tahun baru 2024 pihaknya akan melakukan pengawasan ketat.
"Malam tahun baru nanti tentunya kita full (penjagaan), kita lihat situasi dan kondisi di lapangan, kalau malam tahun baru misal masih ramai sampai pagi, kita akan tetap lakukan pengamanan, kalau masih ramai lagi sampai siangnya, tentunya kita akan lanjut sampai siangnya juga," jelas Ngajib.
"Kita juga kondisikan mulai dari kemarin, sudah melakukan tindakan tegas juga, baik dengan himbauan, lalu tindakan represif terhadap para penjual miras maupun para pelaku narkoba," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dipicu Dendam Lama, Tiga Pemuda di Makassar Keroyok Tetangganya Sendiri
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...