CARITAU JAKARTA – Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 09.50 WIB, Kamis (10/11/2022), untuk mengikuti sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin secara daring sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani yang mengenakan masker berwarna putih serta rompi oranye milik KPK tak memberi tanggapan atas pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan Gedung KPK, serta langsung memasuki gedung KPK.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli Rutan KPK
Sementara itu di Banjarmasin, sejumlah personel dari Kepolisian Resort Banjarmasin dan Brimob Polda Kalsel melakukan penjagaan dan pengamanan sidang perdana Mardani H Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banjarmasin, sejak Kamis pagi.
Sebuah mobil Rantis Brimob terpakir di halaman PN Banjarmasin untuk mengamankan jalannya persidangan. Mobil sound system pengurai massa dan mobil box yang berisi peralatan pengamanan juga telah disiapkan di halaman gedung pengadilan.
Terdakwa Mardani H Maming menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai konstruksi perkara menurut KPK, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) operasi dan produksi (OP) di Tanah Bumbu. KPK menduga Mardani menerima suap terkait pengalihan IUP pada tahun 2011.
KPK mengungkapkan, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP segera mendapatkan persetujuan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani untuk memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga, Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar antara kurun waktu 2014-2020.
JPU KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama, pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua, pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(GIB)
Baca Juga: KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan
Pameran Seni Lukis Bandung Painting Today
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura