CARITAU BANJARMASIN – Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terdakwa dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, melalui nota pembelaannya atau pledoi mengungkap soal uang Rp1 miliar buat Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP dan aliran dana Rp51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU.
“Penerbitan Surat Keputusan IUP bukannya didasarkan pada terpenuhinya syarat administrasi yang sudah ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, melainkan ditentukan oleh ‘selera Bupati’,” kata Dwidjono membacakan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Pemkab Tanah Bumbu Kalsel Serius Tangani Longsor Jalan Nasional Km 171 Satui Barat
Dwidjono membacakan pledoi berjudul ‘Dipaksa Pimpinan Menerbitkan Rekomendasi, Berujung Bui’ dari Lapas Banjarmasin yang ditayangkan di ruang sidang.
Dwidjono kemudian memaparkan terkait ‘selera Bupati’, tak lain beberapa rekomendasi IUP yang sudah dia keluarkan --melalui penelaahan dan syarat administrasi terpenuhi— ternyata tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Mardani yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel dengan mengeluarkan Surat Keputusan, namun didiamkan saja dan tidak pernah dikeluarkan SK.
Sebaliknya terdapat beberapa rekomendasi yang tidak memenuhi syarat namun justru cepat dikeluarkan SK-nya.
Dwidjono kemudian menyampaikan empat peristiwa yang dialaminya terkait penerbitan IUP:
1. Pada kasus terkait penerbitan SK Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan milik PT Usaha Bratama Jesindo (UBJ), Dwidjono pernah diminta menemani pemilik perusahaan untuk bertemu langsung dengan Bupati.
Pada saat menemani pemilik menemui Bupati Mardani, Dwidjono juga membawa draft SK yang akan ditandatangani oleh Bupati.
“Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan untuk menandatanganinya,” kata Dwidjono.
Kemudian Dwidjono menyampaikan ke Bupati, bahwa di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut ada uang sebanyak 1 meter, kode untuk menyebut Rp1 miliar.
Bupati langsung menyuruh ajudannya mengecek dan mengambil uang tersebut.
“Setelah mendapat jawaban dari ajudan jika barangnya sudah diterima, baru kemudian Bupati menandatangani draft SK yang diajukan,” paparnya.
2. Terkait perkara terdakwa Dwidjono yang diterima oleh perusahaan terafiliasi Bupati melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp25.000/MT batubara, PT Bina Indo Raya (BIR) Rp75.000/MT batubara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) Rp25.000/MT batubara dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) Rp50.000/MT batubara, jadi total keseluruhan perusahaan mendapat sebesar Rp171.000/MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, di mana yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT.
“Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp51,3 miliar,” kata Dwidjono.
3. Penerbitan IUP baru yang dimiliki keluarga Bupati (hanya sebagian yang disampaikan) adalah IUP PT Anugrah Putra Borneo (APB) dan PT Suryangjati (pemilik Wisma sepupu Bupati) sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource (pemilik H Zain).
Penerbitan IUP baru dengan mempergunakan Kode Wilayah dari IUP yang sudah mati (habis masa berlakunya), semua atas perintah dan lebih pada paksaan dari Bupati, khusus PT Suryangjati yang diterbitkan hanya dalam waktu satu hari.
4. Proses perpanjangan IUP Operasi Produksi yang sudah diproses dan memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan finansial serta sudah dilakukan paraf Kepala Dinas, Kabag Hukum, Asisten Dua dan Sekretaris Daerah juga rekomendasi Kepala Dinas, banyak sekali yang tidak ditandatangani Bupati dengan dalih tidak ada komunikasi pemiliknya dengan Bupati.
Berkas IUP yang tidak ditandatangani Bupati, disuruh ditinggalkan di kediaman Bupati.
“Berdasarkan uraian di atas, mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan bahwa apa yang saya lakukan benar-benar di luar kendali dan keleluasaan untuk bertindak, akibat adanya paksaan dari pimpinan,” harap Dwidjono.
Atas pledoi Dwidjono ini, caritau.com sudah menghubungi Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua Umum BPP HIPMI, atau kuasa hukumnya Irfan Idham untuk mendapat tanggapan, namun belum direspon.(HAN)
Baca juga :
Baca Juga: CariGrafis : Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
raden dwidjono putrohadi sutopo suap pengalihan izin usaha pertambangan iup tanah bumbu rp1 miliar bupati mardani h maming tandatangan iup rp51 3 miliar bendum pbnu ketua umum bpp hipmi ketua dpd pdi perjuangan kalsel
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...