CARITAU JAKARTA - Polisi menyebut pria berinisial EA (21), tersangka pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial N (5), di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, telah melakukan perbuatannya sejak 2022.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul menyebut , berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," kata AKP Reliana, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut AKP Reliana, pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Bibi korban, Nurhayati, seperti dirilis Antara mengungkapkan, kasus pelecehan terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya.
Korban N, kata Nurhayati, sering bermain ke rumah EA. Bahkan N kerap dijemput untuk bermain ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
"Kalau bilang dekat ya dekat, karena si N ini, tiap hari diberi handphone, jadi ya betah. Dipancingnya pakai handphone, namanya anak kecil," ucap Nurhayati. (BON)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024