CARITAU JAKARTA – Kabar mengenai penerapan sistem proposional tertutup alias pemilu tertutup yang disebut akan digunakan pada mekanisme kontestasi Pemilu 2024 pekan ini ramai dibicarakan publik. Sebagai informasi, saat ini mekanisme sistem proposional terbuka alias Pemilu terbuka sedang digugat di Mahkamah Konsititusi (MK).
Gugatan soal aturan mekanisme pemilu yang dilayangkan ke MK itupun mendapat banyak perhatian dari para pemerhati pemilu dan juga lembaga. Terkini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun juga turut menyikapi kabar tersebut.
Baca Juga: Hasil Exit Poll Ganjar-Mahfud Unggul di Luar Negeri, Ini Jawaban KPU RI
Lembaga penyelenggara Pemilu itu meminta masyarakat agar bersabar menunggu hasil dari keputusan MK soal gugatan Pemilu terbuka. Menurut mereka, keputusan pelaksanaan aturan soal teknis kepemiluan itu sepenuhnya akan diatur berdasarkan hasil dari putusan MK bukan berdasarkan Undang-Undang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk saat ini mereka belum dapat berspekulasi lebih jauh soal penerapan mekanisme sistem pemilu apakah akan menggunakan mekanisme pemilu terbuka ataukah akan menggunakan mekanisme tertutup.
"Saya belum berani untuk berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proposional daftar calon tertutup (kemungkinan juga akan tetap terbuka)," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
"Saya kira ingat semua bahwa sistem pemilu kita itu proposional terbuka, dan dimulainya itu sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK bukan di Undang-Undang. (Dulu) semuanya di UU sistem nya tertutup dan dibuka oleh MK. Dengan begitu kira-kira kalo yang telah membuka MK maka ada kemungkinan yang menutup juga MK," sambung Hasyim.
Oleh karena itu, Hasyim meminta kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak terlampau jauh memberikan kesimpulan soal penerapan aturan soal teknis mekanisme pemilu nanti. Hal itu dilakukan, menurut Hasyim, sebagai bentuk penghormatan mengenai hasil yang diputuskan oleh MK.
Selain itu Hasyim menilai, bentuk menahan diri itu juga dapat mengurangi kekecewaan dari para pihak yang nantinya sudah mengeluarkan biaya untuk mempersiapkan kampanye calon legislatif seperti baliho dan lain lain.
"Kami sampaikan kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Kan kalo kaya seperti itu sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho pasang iklan namun namanya gak muncul di surat suara," terang Hasyim.
"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan ada yang mau nyalon pasang-pasang gambar di pinggir jalan, jadi ga relevan. Karena apa? namanya gak muncul lagi di surat suara. Soalnya (kalo dikabulkan) nanti gak ada lagi coblos nama-nama calon, yang dicoblos hanya tanda gambar Parpol sebagai peserta pemilu," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Luncurkan Mobil Pojok Pengawasan
gugatan permintaan pemilu tertutup di mk kpu ri hasyim asy'ari pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...