CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 89 aduan yang menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak 7 September hingga 31 Desember 2022.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, aduan tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cepat dan maksimal, serta mengedepankan keakuratan,
ketelitian sebelum dilimpahkan untuk segera diproses ke tahapan verifikasi.
Baca Juga: Prabowo Gandeng NasDem karena Masuk Lima Besar Pileg 2024
Lebih lanjut Heddy memastikan, tidak ada satupun aduan dugaan tindak pelanggaran Pemilu yang dilaporkan kepada DKPP diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
"Aduan tersebut DKPP terima dalam empat bulan pertama pimpinan DKPP periode 2022-2027 bekerja," kata Heddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2022).
Heddy mengungkapkan, bahwa selama kurun waktu empat bulan tersebut, pihaknya berhasil menindaklanjuti sebanyak 20 laporan dan telah dilimpahkan ke persidangan. Berdasarkan data yang tercatat, selama kurun waktu empat bulan lanjut Heddy, total sebanyak 71,5% aduan telah ditindaklanjuti oleh DKPP.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022, DKPP juga telah menerima total 124 aduan dan 49 diantaranya proses perkaranya telah dilimpahkan ke ruang persidangan.
"49 dari total 124 aduan proses penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke persidangan," jelas Heddy.
DKPP Siapkan Rencana Stategis di Tahun 2023
Selain mengumumkan terkait laporan dugaan pelanggaran etik, dalam keteranganya, Heddy juga menjelaskan soal rencana strategis DKPP yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dalam rangka menghadapi proses tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Menurut Heddy, dalam rangka menyongsong proses tahapan Pemilu yang saat ini sudah mulai berjalan, pihaknya bakal fokus untuk melakukan langkah pencegahan terkait pelanggaran kode etik dengan cara memberikan edukasi sosialisasi dengan menggandeng para stakeholder dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kemudian penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang telah dilakukan sejak tahun 2020 sebagai pemetaan dan refleksi terhadap problematika kode etik penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Dirinya menegaskan IKEPP juga merupakan bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas.
"DKPP akan fokus pada pencegahan melalui sosialisasi KEPP dan publikasi lembaga DKPP. Kemudian penguatan kelembagaan dengan memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)," jelas Heddy.
Heddy mengatakan, IKEPP juga merupakan bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas. [Humas DKSiapkan Rencana Stategis di Tahun 2023.
"Kemudian penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang telah dilakukan sejak tahun 2020 sebagai pemetaan dan refleksi terhadap problematika kode etik penyelenggara pemilu," tandas Heddy.
Disisi lain, Anggota DKPP, I Dewa Kade Warsa Raka Sandi menjelaskan, bahwa dari total aduan laporan yang diterima, pelanggaran etik yang paling banyak diadukan yakni mengenai proses penerimaan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) yang dinilai tidak profesional, adil dan mandiri.
"Tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 aduan. Ada juga aduan terkait penyelenggara yang menerima gaji double, rangka jabatan dan gratifikasi barang," jelas Dewa. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
dkpp aduan pelanggaran pemilu penerimaan panwascam pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...