CARITAU MAKASSAR - Asrul Arifin, seorang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik putus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Diketahui, Asrul Arifin alias Tejo harus dilumpuhkan polisi dengan dua timah panas yang bersarang di kakinya kala itu.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar
Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengaku saat ini JPU Kejari Makassar melakukan kasasi terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi," kata Ngajib saat ditemui awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (23/10/2023) kemarin.
"Karena rangkaian proses hukum itukan masih ada. Jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi," sambungnya.
Sejauh ini, kata Ngajib, pihaknya sudah melakukan proses dari tahapan penyelidikan, penyidikan kemudian penyerahan berkas P21 ke Kejari Makassar sudah sesuai dengan aturan.
"Sudah lengkap dan dinyatakan P21 kemudian dibawa ke proses persidangan," ucapnya.
Di persidangan, kata Ngajib, ternyata dari sekian yang diajukan soal kasus pengeroyokan itu, ada satu yang putus bebas.
"Jadi ada upaya hukum yang lain lagi. Kejaksaan sekarang sudah kasasi," tandasnya.
Sebelumnya, Asrul Arifin, seorang terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik putus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Diketahui, Asrul Arifin alias Tejo harus dilumpuhkan polisi dengan dua timah panas yang bersarang di kakinya kala itu.
Dalam sidang putusan itu dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.
"Tidak terbukti pak, saya juga saat ini berada di rumah," katanya, di Kota Makassar, Sabtu (21/10/2023) kemarin.
Selama ini, kata dia, dirinya mendekam di jeruji besi selama masa penyelidikan hingga persidangan. Hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Ia menceritakan, saat penangkapan terhadapnya ia berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba anggota kepolisian datang dan langsung menangkapnya untuk kemudian dibawa di posko menjalani pemeriksaan.
"Disitu di posko dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik)," katanya.
Meski begitu, ia tidak mengakui terlibat dalam penganiayaan itu. Hanya saja, karena tidak tahan lagi dengan pukulan yang didapatnya sehingga terpaksa mengaku meskipun dirinya tidak terlibat.
"Tapi sudah tidak tahan ma (dipukul) jadi kubilang (saya bilang) iya," ujarnya.
Akhirnya ia pun ditembak di bagian kaki sebelah kirinya, dua butir timah panas bersarang. Hingga saat ini dirinya tidak bisa jalan dan kehilangan pekerjaan gegara kasus tersebut.
"Sampai sekarang saya tidak bisa jalan, tidak tahu ini juga bagaimana ke depan," ujarnya.
Sampai saat ini dirinya masih tidak bisa bekerja, kebutuhan hidupnya saat ini bergantung dari saudaranya yang datang untuk memberi uang.
Dengan adanya vonis dari majelis hakim, ia mengatakan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan untuk diproses.
"Keluarga tidak terima, mau menuntut apalagi saya pak. Tidak ada salah ku (saya tidak bersalah) knp saya dikasi begini," ungkapnya.
Sekedar informasi, Asrul Arifin alias Tejo diringkus polisi lantaran diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kedua korban masing-masing Awaludin, 24 dan ponakannya NZ, 16, saat itu melintas di Jalan Barawaja usai mudik namun tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka. Kedua korban mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan hanya Asril Arifin alias Tejo yang divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah. (KEK)
Baca Juga: Pria di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri, Bahkan Sempat Diancam Gergaji
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024