CARITAU MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang tuntutan dua terdakwa aborsi tujub janin bayi di Ruang Sidang Ali Said, Celebes Convention Center (CCC), Selasa (8/11/2022).
Dua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu yakni Jumrianira Mangewa dan Salmon Panggau.
Baca Juga: Sebulan Lebih Polisi Baru Ungkap Penyebab Kebakaran Pasar Sentral Makassar
Di mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Indah Putri J Basri menuntut keduanya dengan hukuman berbeda.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
"Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan," katanya.
Tuntutan berbeda diberikan JPU kepada terdakwa Salmon Panggau. JPU memberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni 5 tahun penjara.
"Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU.
Selain tuntutan hukuman lima tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Pengacara Jumrianita Mangewa, Irwandi berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang, Djulita Tandi, dan Purwanto.
"Kita berharap majelis hakim memberikan keringan tuntutan kepada terdakwa karena selama persidangan sangat kooperatif," sebutnya.
Permohonan keringanan tuntutan tidak hanya diajukan oleh Jumrianita Mangewa, terdakwa Salmon Panggau pun turut memohon keringan hukuman.
"Saya memohon untuk keringanan yang mulia. Saya akan bertanggungjawab," kata Salmon yang tidak didampingi pengacara.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada 15 November 2022 mendatang. (KEK)
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Makassar Langka Sebulan Terakhir
aborsi tujuh janin bayi di makassar lima tahun penjara pn makassar caritau makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...