CARITAU MAKASSAR – Kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Makassar, Sabtu (15/10/2020) berbuntut panjang.
Diketahui, Polrestabes Makassar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan rumah eks anggota DPD itu. Kedua tersangka masing-masing inisial MI dan MS.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum kedua tersangka, Yusuf Rajab bersama rekannya, Muh Nasir mengatakan, peristiwa yang terjadi di Sabtu 15 Oktober 2022, bukan penyerangan yang dilakukan sepihak.
Tetapi, kata dia, ada sebab akibat yang terjadi sebelumnya sebagai pemicu. Sehingga berbuntut terjadinya dugaan penyerangan yang dimaksud.
"Jadi kedua tersangka yang dimaksud itu bukan ditangkap, tapi kami yang membawanya menghadap sebagai warga yang taat hukum," ucap Yusuf dalam konferensi persnya di sebuah kafe di bilangan Jalan Sungai Saddang, Makassar, Senin (17/10/2022).
Baca juga : Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak: Tobatlah Sambo, Biar Masuk Surga!
Ia menjelaskan, awal mula pemicu terjadinya dugaan penyerangan terhadap rumah eks anggota DPD yang dimaksud, disebabkan adanya pihak yang diduga pihak dari Litha Brent dalam hal ini premannya yang terlebih dahulu membongkar pagar seng lahan milik kliennya (Ferdi) yang dijaga oleh kedua tersangka. Di mana lahan tersebut bersertifikat hak milik atas nama Ferdi.
"Jadi ini kami cerita sebenarnya. Klien kami Pak Ferdi ingin masyarakat tidak bingung, supaya semua pimpinan negara juga dimulai dari kepolisian juga supaya mereka tahu yang terjadi di Makassar bukan penyerangan dilakukan sepihak," jelasnya.
Pihak Litha Brent, kata dia, diduga melakukan pembongkaran lebih awal, dengan memberdayakan preman merusak spanduk yang berdiri selama lima tahun memagari objek lahan milik Ferdi. Dan hal itu juga telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
"Kami duluan melapor, karena kami merasa sangat terganggu. Termasuk mobil bus milik Litha Brent yang diparkir selama sebulan tepat di depan pintu masuk lahan milik klien kami (Ferdi). Entah tidak tahu apa maksudnya," jelasnya.
Baca juga : Anies Duduk Bareng Paloh-SBY-JK, Relawan Dorong Segera Deklarasi
Ia berharap Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar dalam menangani masalah yang ada bisa berlaku objektif dan menerapkan keadilan sesungguhnya.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti di antaranya bukti gurinda oleh dugaan orang suruhan Litha Brent beserta rekaman CCTV. Kemudian mereka ini ada beberapa orang, saya meminta kepada Kapolrestabes Makassar mohon objektif untuk menindaklanjuti laporan kami. Sampai saat ini, massa atau preman Litha Brent belum ada yang ditangkap. Dan saya minta untuk CCTV dalam rumah Litha agar disita supaya fakta ini terungkap," ungkap Yusuf.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Muh. Nasir rekan Yusuf yang juga merupakan Tim Penasehat Hukum Ferdi. Ia mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di mana kasus dugaan perusakan pagar yang dilaporkan kliennya juga harus diproses dan diungkap secara transparan. Bukan hanya kasus dugaan penyerangan rumah eks anggota DPD yang diproses.
"Kami punya saksi dari tukang parkir yang melihat kegiatan dari pihak Litha Brent yang diduga merusak pagar lahan klien kami menggunakan gurinda," ujar Nasir.
Aswar, tukang parkir di lokasi kejadian membenarkan kejadian dugaan perusakan pagar lahan milik klien Nasir oleh pihak Litha Brent yang dimaksud.
"Iya betul orangnya Litha Brent yang potong itu spanduk yang terpampang di pagar lahan milik Pak Ferdi. Kejadiannya Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: 29 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sulsel Belum Penuhi Syarat Dukungan
caritau makassar rumah mantan anggota dpd dirusak polres makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024