CARITAU SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan hukuman enam tahun penjara pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (18/4/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis seberat itu karena menilai Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan kebohongan tentang ijazah Jokowi, sehingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Kuasa Hukum D Yakin Hakim akan Tolak Nota Keberatan Anak Berkonflik dengan Hukum AG
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan; "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun".
Sementara pasal 55 adalah pasal penyertaan yang menunjukkan bahwa Gus Nur tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Gus Nur dipenjara selama 10 tahun.
Kasus ini bermula ketika Gus Nur meminta Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover', melakukan mubahalah karena telah mengatakan bahwa ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi palsu, dan Bambang menyanggupi untuk membuktikan bahwa pernyataannya benar.
Gus Nur dan Bambang lalu ditangkap dengan tuduhan menistakan agama. Tuduhan itu kontroversial karena dalam Islam, mubahalah bukan hal yang dilarang dan juga bukan tindakan menistakan agama.
Ketika proses bergulir hingga disidangkan, ternyata Gus Nur tidak dijerat dengan pasal 156a KUHP yang mengatur tentang penodaan agama, tetapi pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Tindakan Gus Nur meminta Bambang melakukan mubahalah memang menggemparkan, tetapi selama sidang berlangsung, baik jaksa maupun saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan Bambang terhadap Jokowi, salah, karena hingga vonis dibacakan, ijazah Jokowi tidak ditunjukkan.
Bahkan Jokowi pun tidak hadir dalam persidangan untuk membuktikan bahwa tuduhan Bambang adalah suatu kebohongan.
Atas putusan majelis hakim, Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, langsung mengajukan keberatan. "Kami pasti dan yakin mengajukan banding," katanya. (DID)
Baca Juga: Proses Diversi Gagal, PN Jakarta Selatan akan Lanjutkan Sidang Dakwaan AG
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...