CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum korban D berkeyakinan jika majelis hakim akan menolak nota keberatan anak AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi," kata Kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Mellisa menerangkan, terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3).
Baca Juga: Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Mahkamah Agung Hari Ini
Dengan demikian, lanjutnya, pihak keluarga D mempercayakan segala keputusan persidangan kepada mejelis hakim. Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Baca juga: Proses Diversi Gagal, PN Jakarta Selatan akan Lanjutkan Sidang Dakwaan AG
Sebelumnya, dilansir dari Antara, tim kuasa hukum AG (15) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) pada Rabu (29/3).
"Besok kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Mangatta menambahkan eksepsi atas dakwaan jaksa itu masih disusun timnya sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," tambahnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan. (IRN)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tindak Lanjut Laporan Kuasa Hukum Terkait Pencabulan AG oleh Mario Dandy
ag anak berkonflik dengan hukum david penganiayaan davids mario dandy satriyo rafael alun trisambodo sidang pengadilan negeri jakarta selatan
173 Pebulu Tangkis Siap Berlaga di Olimpiade Paris...
Pemprov DKI Prioritaskan Pembangunan Pengolahan Sa...
Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia, Jakarta Ba...
Tembus 35.000, Warga Palestina Tewas di Gaza Akiba...
Potret Timbunan Sampah di TPST Bantargebang Setara...