CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai menggelar sidang lanjutan terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) anak petinggi Gerakan Pemuda (GP Ansor) atas anak berkonflik dengan hukum AG, kekasih dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) anak eks Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Agenda sidang yang digelar pada hari ini, Jumat (31/3/2023) yakni, Majelis Hakim PN Jaksel mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum AG.
Pada sidang yang digelar secara tertutup itu, diketahui JPU telah membantah eksepsi dari kuasa hukum AG dan tetap memohon kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk mengabulkan seluruh tuntutan yang telah disampaikan dalam dakwaannya.
Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada awak media usai menjalani agenda sidang tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya telah diajukan oleh tim kuasa hukum AG.
"Jadi tadi itu sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan," kata Mangatta.
Baca juga: Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora di PN Jaksel, JPU Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum AG
Mangatta mengungkapkan, bahwa JPU dalam agenda sidang tersebut telah menyatakan menolak seluruh isi nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya telah diajukan oleh pihaknya.
Kendati demikian, Mangatta mengaku saat ini pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal pokok perkara yang telah diajukannya kepada Majelis Hakim atas kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Mangatta menambahkan, dalam sidang, pada intinya JPU telah menolak sejumlah poin nota keberatan yang diajukan dan juga memohon kepada Majelis Hakim agar dapat mengabulkan seluruh dakwaannya.
"Lagi-lagi soal pokoknya (perkara) kita nggak bisa bicara. Tapi mereka (JPU) membantah dari beberapa poin keberatan kami, mereka tetap pada dakwaannya," tandas Mangatta.
Sebagai informasi tambahan, terdakwa AG dan SL (19) dalam perkara ini telah didakwa terbukti terlibat mendukung Mario Dandy Satriyo dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas perbuatanya, AG telah didakwakan dengan pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan
luka berat. (IRN)
ag anak berkonflik dengan hukum david penganiayaan davids mario dandy satriyo rafael alun trisambodo sidang pengadilan negeri jakarta selatan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024