CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Olehnya dalam waktu dekat, kasus Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 segera disidangkan.
Baca Juga: Kejati Sulsel Sita Sejumlah Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo
"Sudah tahap dua. Sudah proses dilimpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidi) Kejati Sulsel, Hari Surachman.
Meskipun proses pemberkasan sudah rampung, kata dia, proses penyelidikan terus berjalan mengingat dalam kasus tersebut, ada beberapa pejabat di instansi terkait yang ikut terlibat.
Mengenai dengan adanya itikad baik untuk pengembalian uang negara, kata dia, tidak serta merta menggugurkan pidananya sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tim penyidik Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima uang titipan pengembalian keuangan negara dari beberapa Pejabat Kecamatan di Kota Makassar sebesar Rp3,5 miliar kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp3.545.975.000," ungkapnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/11/2022).
"Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020," tambahnya.
Ia pun menghimbau bahwa dalam kasus proses penyidikan masih berjalan, sehingga dirinya berharap para terduga penerima uang tersebut untuk tetap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara,"katanya.
Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi. (KEK)
kasus dugaan korupsi honorarium satpol pp makassar caritau makassar kejati sulsel sidang korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...